"Oleh karena itu, penting untuk benar-benar diselesaikan, jangan ada polemik yang menjadi beban bagi Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya," ucap Faisal.
Sebelumnya, dalam wawancaranya di program Rosi Kompas TV, Agus mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi pada 2017 dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pemerasan TKA Kemenaker, KPK Bidik Kementerian Imipas
Adapun Setnov saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi.
Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker Nilainya Capai Rp53 Miliar
Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi.
Karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah diterbitkan tiga minggu sebelumnya.