WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) sempat beradu argumen dengan ahli pidana Said Karim di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pangkal masalahnya, jaksa meminta ahli menjawab kontekstual soal makna kata 'Hajar'.
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Pegi, Polda Jabar Hadirkan Ahli dari Universitas Pancasila
Hal itu terjadi saat ahli pidana Said Karim dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
Jaksa bertanya kepada ahli pidana Said Karim tentang makna kata 'Hajar' dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa meminta ahli menjelaskan apakah makna 'Hajar' itu berarti memukul atau mempunyai makna lain.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
"Terima kasih dibolehkan oleh majelis hakim untuk menjawab, nah kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata 'Hajar' apa makna 'Hajar' itu? Apakah mukul atau ada perbuatan lain? Silakan Saudara Ahli," tanya jaksa.
Mulanya, Said mengaku selalu mengikuti jalannya persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ini.
Lalu, dia tertarik dengan kata 'Hajar' yang selalu dilontarkan di setiap persidangan kasus Sambo.