Said mengatakan dirinya membuka 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)' terkait makna 'Hajar' ini.
Said menyebut pihaknya tidak menemukan pengertian kata 'Hajar' sinonim dengan pengertian 'tembak'.
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Pegi, Polda Jabar Hadirkan Ahli dari Universitas Pancasila
"Jadi itu memang kata 'Hajar' muncul di dalam pemeriksaan perkara ini, ada keterangan yang menyatakan 'Hajar' saya lalu tertarik makna kata 'Hajar' ini saya kemudian membuka 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' apakah ada kata makna kata 'Hajar' ini sinonim dengan atau tembak, tampaknya dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' kita tidak menemukan pengertian itu," kata Said.
Said mengatakan tidak ada yang memberikan jaminan bahwa 'Hajar' itu berarti perintah untuk menembak.
Dia kembali menegaskan tidak ada sinonim kata 'Hajar' dengan 'Tembak'.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
"Jadi pengertian 'Hajar' ini relatif dimaknai, terus terang mohon maaf tidak bermaksud bercanda, kita juga kadang-kadang kumpul-kumpul ramai-ramai dengan teman-teman SMA, ada makanan biasa kita bilang 'Hajar ya' kan makanan pun kita suruh hajar gitu kan," kata Said.
"Apakah makna pengertian kata 'Hajar' ini sinonim atau sama dengan tembak? Tidak ada, tidak ada pengertian yang memberikan jaminan bahwa itu benar," imbuhnya.
Pernyataan itu langsung ditimpali jaksa. Jaksa menegaskan pertanyaan itu bukan terkait sinonim, tapi soal konteks 'Hajar' seperti yang diucapkan Sambo ke Bharada Eliezer. Jaksa dan Said sempat beradu argumen soal itu.