WahanaNews.co | Sepasang suami dan istri ditetapkan Polres Metro Depok sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini bermula pada 26 Februari lalu saat suami istri itu terlibat cekcok.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5/2023) melansir CNNIndonesia.
Buntut peristiwa itu, baik sang suami maupun istri, masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok. Sang istri lebih dulu membuat laporan, kemudian disusul oleh suaminya.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," ucap Yogen.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Yogen menuturkan pihaknya telah meminta keterangan dari ahli pidana sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan ahli, lanjut dia, tindakan keduanya memenuhi unsur pidana.
Dalam prosesnya, kata Yogen, salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini.
Namun, RJ tak bisa dilakukan. Sebab, pihak dari istri tak hadir. Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun terus dilanjutkan.