"Sekarang, MPR adalah lembaga negara saja, hanya melantik presiden. Demokrasi yang sudah maju tidak perlu lagi ditarik ke belakang," tegasnya.
Meski demikian ia menghormati pandangan tersebut. Namun ia tetap menekankan pengaturan soal MPR kembali jadi lembaga tertinggi negara harus melalui amendemen.
Baca Juga:
Setelah Dilantik, Wabup Toba Audi Murphy Sitorus Bakal Ikuti Retret di Magelang
Sementara persetujuan untuk mengamendemen konstitusi akan bergantung pada fraksi-fraksi di parlemen.
"Nah, parpol sekarang sedang berkonsentrasi terhadap pemilu. Ini yang secara waktu agak berat," ucap Muzani.
Sebelumnya, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengusulkan sejumlah poin proposal kenegaraan untuk mengamendemen konstitusi.
Baca Juga:
Bupati Dan Wabup Deli Serdang Resmi Dilantik Presiden RI Prabowo Subianto
Ia mengklaim reformasi konstitusi pada 1999 hingga 2002 justru melahirkan konstitusi yang meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Salah satu proposal itu ialah mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Bersamaan dengan itu, MPR juga berwenang memilih presiden.
"MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," ujar La Nyalla dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/23).