Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap skandal korupsi dalam ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Salah satu modus yang digunakan adalah memanipulasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi RON 92 sebelum dipasarkan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.
Baca Juga:
Ahok Bongkar Skandal Pertamina, Siap Putar Rekaman Rapat di Persidangan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam praktiknya, PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM berkualitas lebih rendah (RON 90) lalu menjualnya sebagai RON 92 dengan harga lebih tinggi.
Modus ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga berdampak pada kualitas BBM yang dikonsumsi masyarakat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga:
Ahok Siap Diperiksa, Tantang Kejagung Lakukan Sidang Terbuka
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.