"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Keputusan ini sekaligus membatalkan asumsi sebelumnya bahwa status pulau-pulau tersebut sudah sah menjadi bagian Sumatera Utara.
Baca Juga:
Danantara Suntik Rp130 Triliun untuk Rumah Rakyat, Maruarar: Ini Amanah Besar dari Presiden
Di sisi lain, DPR RI menyatakan dukungan atas keputusan Presiden dan mengapresiasi langkah cepat yang diambil untuk meredam ketegangan antarprovinsi.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025) malam.
Sengketa ini sempat menyeret perdebatan hukum, termasuk mengenai relevansi UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Aceh dan Sumatera Utara, serta perjanjian damai MoU Helsinki.
Baca Juga:
Media Asing Terkejut: Indonesia Jadi ‘Pembeli Besar-besaran’ Jet Tempur Dunia
Namun para ahli menyebut bahwa kedua rujukan tersebut tak bisa dijadikan dasar sah untuk menetapkan batas wilayah administratif pulau.
Kini, dengan keputusan final dari Presiden Prabowo, status empat pulau tersebut resmi dinyatakan masuk wilayah Provinsi Aceh.
Publik pun menunggu langkah-langkah selanjutnya dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti keputusan ini di lapangan, termasuk pemetaan ulang administratif dan pemutakhiran dokumen kependudukan.