WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di tengah memanasnya polemik perebutan wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan dan mengambil keputusan tegas.
Keputusan ini menjawab kegelisahan banyak pihak atas ketidakpastian status empat pulau yang selama ini disengketakan kedua provinsi.
Baca Juga:
Danantara Suntik Rp130 Triliun untuk Rumah Rakyat, Maruarar: Ini Amanah Besar dari Presiden
Empat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Polemik mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa keempat pulau itu termasuk wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Aceh yang merasa memiliki jejak historis dan administratif atas wilayah tersebut.
Setelah tarik-ulur yang berkepanjangan, akhirnya Presiden Prabowo mengambil alih persoalan ini.
Baca Juga:
Media Asing Terkejut: Indonesia Jadi ‘Pembeli Besar-besaran’ Jet Tempur Dunia
Langkah ini diambil setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pertemuan berlangsung saat Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan presiden didasarkan pada dokumen dan data administratif yang dikumpulkan oleh Kemendagri.