WahanaNews.co | Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut hubungan seksual yang terjadi antara kliennya dengan Mario Dandy termasuk merupakan perbuatan pidana, meski dilakukan atas dasar mau sama mau.
Sebab, menurut Mangata, hubungan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur, dalam hal ini AG yang berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata Mangata di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/23).
Pihak AG diketahui sudah dua kali melaporkan Mario terkait dugaan pencabulan. Namun, dua laporan itu ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Mangata menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait penolakan dua laporan tersebut. Kata dia, penolakan itu terjadi karena ada kesalahapahaman.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Kami sudah diskusi dengan pihak Polda Metro Jaya memang ada miss komunikasi sedikit di sini ternyata, yang mungkin belum berani menerima laporan atau mungkin berkoordinasi dengan Unit PPA atau Subdit Renakta, kurang lebih begitu," tuturnya.
Di sisi lain, Mangata membeberkan, alasan kenapa pihaknya baru melaporkan Mario. Ia mengklaim sebelumnya pihaknya tengah fokus mengurus persidangan yang dihadapi oleh AG.
Mangata juga mengatakan, alasan laporan ini dibuat adalah merujuk pada fakta persidangan yang telah dijalani oleh kliennya.