WahanaNews.co | Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi membeberkan alasan pemerintah menghapus kewajiban tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
Pemerintah menilai cakupan vaksinasi di Indonesia sudah tinggi.
Baca Juga:
IDI Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Abaikan Risiko Penularan COVID-19
"Kita melihat bahwa dengan adanya vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas hampir 91 persen untuk dosis 1, sementara dosis 2 sudah 71 persen," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3).
Selain itu, kekebalan kelompok atau herd immunity sudah terbentuk. Berdasarkan hasil sero survei antibodi Covid-19, 80 persen masyarakat sudah memiliki imunitas.
"Proteksi di dalam komunitas sudah kita dapatkan," ucapnya.
Baca Juga:
Varian Covid-19 Terbaru, WHO Peringatkan Potensi Bahaya Arcturus
Ini Aturan Resmi Kemenhub soal Naik Pesawat Tak Perlu Antigen yang Berlaku Hari Ini
Menurut Nadia, pasien Covid-19 yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap berisiko kecil menularkan virus kepada orang lain.
Bahkan, vaksinasi mampu mengurangi risiko fatalitas jika terinfeksi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini menyebut kemungkinan kasus Corona bisa meningkat saat kewajiban tes PCR atau antigen dihapuskan. Namun, belum bisa diprediksi apakah masuk kategori melonjak atau sebaliknya.