Di lokasi, Alun meminta penjelasan mengenai status dan legalitas aktivitas tambak kepada pihak pengelola.
Manager CV Cahaya Batoge, Wayan Darmawan, disebut memberikan keterangan bahwa proses legalitas lahan atau usaha tersebut masih dalam tahap pengajuan.
Baca Juga:
Hilang Saat Menagih, Karyawati Koperasi Ditemukan Tewas di Pasangkayu
Menurut keterangan yang disampaikan kepada Alun, permohonan legalitas sedang diupayakan melalui seorang pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk diteruskan kepada Menteri Kehutanan.
Namun, informasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru bagi Alun mengenai kemungkinan diterbitkannya legalitas apabila lokasi tersebut benar berada dalam kawasan hutan lindung pantai.
“Mirisnya, tidak mungkin Kementerian Kehutanan dapat mengabulkan permohonan tersebut karena kawasan lindung pantai,” ujar Din, pihak yang disebut Alun memberikan penjelasan mengenai aspek kehutanan.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Komitmen Bangun Investasi Ramah Lingkungan Demi Pembangunan Ekonomi
Legalitas Tambak Dipertanyakan
Alun menilai status kawasan menjadi aspek yang harus segera diperjelas oleh instansi berwenang. Terlebih, aktivitas tambak disebut sudah berlangsung di hamparan sekitar 12 hektare yang menurut Alun merupakan kawasan hutan mangrove.
Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kawasan, dokumen penguasaan lahan, izin usaha, serta dasar hukum pemanfaatan kawasan untuk kegiatan budidaya.