Mangrove berperan sebagai pelindung alami pantai, habitat berbagai jenis biota, penyangga kehidupan masyarakat pesisir, sekaligus penyimpan karbon.
Sementara itu, budidaya udang vaname (Litopenaeus vannamei) merupakan kegiatan perikanan air payau yang berkembang sebagai salah satu komoditas budidaya bernilai ekonomi.
Baca Juga:
Hilang Saat Menagih, Karyawati Koperasi Ditemukan Tewas di Pasangkayu
Namun, Alun menilai kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang, status kawasan hutan, serta prinsip perlindungan lingkungan.
“Kami meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai status kawasan dan legalitas tambak tersebut. Jangan sampai kawasan hutan pesisir kehilangan fungsi ekologisnya karena lemahnya pengawasan,” kata Baharuddin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Alun menyatakan belum memperoleh keterangan resmi dari pejabat bidang kehutanan Kabupaten Pasangkayu maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengenai status kawasan dan legalitas aktivitas tambak CV Cahaya Batoge.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Komitmen Bangun Investasi Ramah Lingkungan Demi Pembangunan Ekonomi
[Redaktur: Teunku Agam Isnain]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.