Baharuddin menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kegiatan ekonomi masyarakat atau pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir.
“Kalau memang kawasan tersebut merupakan hutan lindung pantai, maka status dan dasar pemanfaatannya harus jelas. Pemerintah harus memastikan apakah kegiatan tambak tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru terjadi penyimpangan fungsi kawasan,” tegasnya.
Baca Juga:
Hilang Saat Menagih, Karyawati Koperasi Ditemukan Tewas di Pasangkayu
Alun juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap kawasan tersebut. Menurut organisasi itu, apabila dugaan alih fungsi telah berlangsung dalam waktu tertentu, seharusnya terdapat mekanisme pengawasan dari instansi kehutanan maupun lingkungan hidup.
Minta Pemerintah Turun Tangan
Hingga berita ini disusun, Alun menyatakan masih berupaya mendapatkan penjelasan resmi dari pejabat yang berwenang di bidang kehutanan, baik di Kabupaten Pasangkayu maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Komitmen Bangun Investasi Ramah Lingkungan Demi Pembangunan Ekonomi
“Alun sudah mendatangi kantor yang membidangi kehutanan Kabupaten Pasangkayu dan juga tingkat Provinsi Sulbar, tapi belum dapat kami temui,” ujar Din.
Karena itu, Alun meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tambak berada di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan lain yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.
Di sisi lain, keberadaan mangrove juga menjadi perhatian karena ekosistem tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi kawasan pesisir.