"Korlap aksi, bila pengerahan massa itu terus dilakukan, bisa
dimintai keterangan, dan juga dijerat UU
Kekarantinaan," kata Bambang.
Menurut dia, upaya-upaya aksi yang
dicoba untuk dilakukan FPI dan kawan-kawan itu tidak akan bisa mempengaruhi
proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Bambang pun berharap agar cara-cara
pengerahan massa untuk mencampuri dan memengaruhi proses hukum dapat
ditinggalkan.
Apalagi, sambungnya, saat ini
Indonesia juga masih dalam kondisi pandemi virus Corona
(Covid-19).
Sehingga, bukan tidak mungkin, proses hukum yang terjadi dinilai berlebihan bagi sebagian besar
orang.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Permintaan itu wajar saja, karena selama ini kepolisian tidak konsisten dalam menegakkan protokol kesehatan. Akibatnya hanya terkesan tebang pilih. Dan, di situlah letak kesulitannya bila menjerat Rizieq dengan UU kekarantinaan. Berbeda halnya
bila Rizieq dijerat dengan pasal penghasutan," kata dia.
Sebagai informasi, sebelum rencana Aksi 1812, gelombang demonstrasi memang sudah muncul di beberapa
daerah usai Rizieq ditahan oleh kepolisian.
Ratusan orang seringkali melakukan
demonstrasinya di depan kantor kepolisian setempat.