WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Andhika Satya Wasistho, menyoroti maraknya praktik pembajakan karya cipta di ruang digital yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Fenomena tersebut dianggap tidak hanya merugikan para kreator dan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mematikan semangat inovasi generasi muda Indonesia.
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Toba Menilai Polres Toba Lamban Dalam Penanganan Kasus Penculikan Sofian Sitorus
Menurut Andhika, pembajakan digital kini terjadi secara masif dan sistematis. Bahkan dalam satu hari saja, ditemukan lebih dari 100 tautan yang memuat konten pembajakan karya cipta.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia masih menghadapi tantangan serius di era digital.
“Saya mengusulkan terkait penguatan (karya cipta) secara online ya, bahwa tadi juga ditemukan sehari itu 100 link ya. Lebih dari 100 link pembajakan, nah akhirnya jangan sampai tentunya ini membuat anak-anak muda kita capek,” tegas Andhika dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga:
Kota Depok Segera Punya MIN, MTsN, dan MAN: Anggota Komisi VIII DPRRI Tamhid Reses di PWI
Ia menilai lemahnya pengawasan dan perlindungan hukum terhadap karya cipta dapat berdampak buruk terhadap perkembangan industri kreatif nasional.
Para inovator muda, desainer, hingga pelaku UMKM disebut membutuhkan jaminan hukum yang kuat agar hasil karya mereka tidak mudah dicuri maupun disalahgunakan pihak lain.
Selain ancaman pembajakan di dalam negeri, Andhika juga mengingatkan adanya potensi pencurian aset Kekayaan Intelektual (intellectual property/IP) oleh pihak asing.
Menurutnya, celah dalam sistem perlindungan desain industri saat ini membuat pihak luar dapat meniru bahkan mendaftarkan desain yang serupa dengan identitas berbeda.
“Ternyata di luar negeri itu bisa membuat desain industri yang sama ya, dengan nama yang berbeda,” tambahnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual nasional.
Dengan regulasi yang lebih adaptif, pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Untuk melindungi UMKM, untuk memastikan UMKM bisa tumbuh dan juga bisa naik kelas," ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di tengah masih rentannya perlindungan IP di Indonesia, Andhika mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hasil karya mereka secara resmi.
Ia mencontohkan seorang praktisi lokal bernama Doni yang dinilai berhasil menjadi inspirasi karena mampu mencatatkan ratusan desain industri secara mandiri.
“Di bulan ini, bulan Mei, 470 (desain industri). Hampir 500 Pak, jadi ini sangat luar biasa,” ungkapnya seraya mengusulkan agar sosok inspiratif tersebut diundang ke forum DPR RI di Jakarta sebagai contoh baik bagi masyarakat luas.
Ia menilai semangat inovasi seperti itu harus mendapat dukungan penuh dari negara melalui sistem perlindungan hukum yang lebih modern, efektif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi digital.
Saat ini, perlindungan hukum desain industri di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan tantangan perkembangan ekonomi digital dan pesatnya transformasi teknologi.
Karena itu, revisi RUU Desain Industri dianggap mendesak agar Indonesia memiliki sistem perlindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat, modern, dan mampu bersaing di tingkat global.
Pembaruan regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi anak bangsa.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]