WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang menyoroti sejumlah isu strategis dalam pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2026–2030.
Dalam forum tersebut, ia mendalami komitmen para kandidat terkait penguatan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, hingga efektivitas mekanisme evaluasi terhadap badan publik.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Andina, perkembangan transformasi digital yang berlangsung di berbagai sektor menuntut adanya tata kelola informasi yang semakin adaptif dan akuntabel.
Salah satu perhatian utama yang disampaikan legislator Fraksi Partai NasDem itu adalah pengelolaan data di sektor kesehatan.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Ia menilai digitalisasi layanan kesehatan telah menghasilkan volume data yang sangat besar dan memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena berkaitan langsung dengan informasi pribadi masyarakat.
“Transformasi digital sektor kesehatan menghasilkan data yang sangat besar saat ini sekaligus sangat sensitif. Di satu sisi masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kualitas pelayanan publik, namun di sisi lain negara wajib melindungi data pribadi pasien,” ujar Andina saat Komisi I DPR RI Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Anggota KI Pusat Periode 2026-2030 di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Berkaitan dengan hal tersebut, Andina meminta para calon anggota KI Pusat memaparkan strategi dan kebijakan yang akan mereka dorong untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar hak masyarakat memperoleh informasi tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keamanan data individu.
Selain isu perlindungan data, Andina juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menyoroti masih adanya badan publik yang menggunakan alasan kerahasiaan informasi tanpa disertai argumentasi yang kuat dan terukur.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi akuntabilitas serta menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya dapat diketahui publik.
Karena itu, ia mempertanyakan kesiapan para calon komisioner dalam membangun standar uji konsekuensi yang objektif dan seragam sehingga dapat diterapkan oleh seluruh badan publik di Indonesia.
“Jika Bapak-Bapak menjadi Anggota KIP, bagaimana Bapak-Bapak membangun standar uji konsekuensi yang objektif, terukur, dan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh badan publik?” tanyanya.
Dalam kesempatan yang sama, Andina turut mengulas efektivitas sistem monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang selama ini diterapkan.
Menurutnya, mekanisme tersebut cenderung lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang telah memenuhi standar keterbukaan informasi, sementara instrumen korektif bagi badan publik yang masih tertutup belum memberikan dampak perubahan yang signifikan.
Ia menilai perlu adanya pendekatan evaluasi yang lebih tegas dan terukur guna mendorong peningkatan kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Salah satu opsi yang diajukan adalah pemberian tenggat waktu perbaikan bagi instansi yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.
“Apakah Bapak-Bapak mendukung adanya mekanisme evaluasi yang lebih tegas termasuk memberikan tenggat waktu perbaikan? Selama ini monitoring dan evaluasi KIP lebih banyak menghasilkan penghargaan bagi badan publik yang informatif, tetapi mekanisme koreksi terhadap badan publik yang tertutup dinilai belum memberikan efek perubahan yang signifikan. Apa mekanisme evaluasi yang akan bapak-bapak berikan?” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menjelaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KI Pusat digelar terhadap 19 peserta yang lolos proses seleksi pemerintah.
Nama-nama tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota KI Pusat Periode 2026–2030 yang diketuai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.
Utut mengungkapkan bahwa dari total nama yang semula diajukan, dua peserta memutuskan mengundurkan diri sebelum pelaksanaan uji kelayakan, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.
Dengan demikian, hanya 19 orang yang mengikuti tahapan fit and proper test di Komisi I DPR RI.
“7 yang pagi ini hadir jadi akan saya jelaskan mekanismenya dahulu. jadi bapak-bapak nanti akan memberikan presentasi kita bagi tiga gelombang. jadi besok siang selesai baru komisi 1 rapat internal untuk mengambil keputusan siapa yang akan ditugaskan pada periode mendatang 2026-2030. Ibu Bapak, ternyata tidak 21 hanya 20 yang mengundurkan diri dua orang yang pertama Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani , jadi yang ikut fit proper 19,” terang Utut.
Pelaksanaan uji kelayakan dibagi ke dalam beberapa sesi.
Pada sesi pertama, tujuh kandidat dari unsur masyarakat mendapat kesempatan memaparkan visi, misi, serta gagasan mereka terkait penguatan keterbukaan informasi publik.
Ketujuh calon tersebut adalah Ade Firman, Ahmad Hanafi, Andri Harsil, Arman Fauzi, Bayu Pradana Bagja Kusumah, Danardono Siradjudin, dan Dery Hendryan.
Selanjutnya, sesi berikutnya diikuti oleh Edi Purwanto, Fransiskus Surdiasis, Hafidhah, Handoko Agung Saputro, Hendra, Joemarthine Chandra, Mimah Susanti, Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, Susari, dan Sutarno Bintoro.
Hasil uji kelayakan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi I DPR RI dalam menentukan anggota Komisi Informasi Pusat yang akan bertugas pada periode 2026–2030.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]