WahanaNews.co | Belum
lama ini, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto membentuk Detasemen
Kawal Khusus Kementerian Pertahanan (Denwalsus Kemenhan). Namun, tak semua
pihak sepakat dengan keputusan tersebut.
Baca Juga:
Anggota DPR RI TB Hasanuddin Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin,
menilai pembentukan Denwalsus Kemenhan tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan
atau lebay.
"Kemenhan itu sama dengan kementrian lainnya, itu
statusnya kementrian 'sipil'. Untuk pengamanan intern setiap kementrian boleh
melakukan upaya masing-masing, seperti di Setneg disebut Pamdal ( pengamanan
dalam ) atau ditempat lain dengan nama lain," kata TB Hasanuddin dalam
keterangannya, Sabtu (10/4/2021).
TB Hasanuddin menilai pembentukan satuan khusus di Kemenhan
untuk pengawalan berlebihan dan tak sesuai ketentuan pengawalan. Dia menyebut
jika ada kebutuhan khusus bisa berkoordinasi dengan TNI-Polri.
Baca Juga:
TB Hasanuddin: Paspampres Jangan Main-main!
"Pembentukan satuan khusus di Kemenhan, tak sesuai
dengan ketentuan itu dan berlebihan. Kalau ada kebutuhan khusus sebaiknya
kordinasi saja dengan TNI/Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebut jika pengawalan
setingkat presiden maka sudah ada jajaran Paspampres. Selain itu, pengawalan
setingkat menteri juga menurutnya merupakan tanggungjawab Pam VVIP Polri. Dia
menyebut Denwalsus Kemenhan itu bisa berpotensi tidak terpakai nantinya.
"Untuk urusan keprotokolan, kalau ada tamu asing
setingkat Presiden sudah diatur oleh Paspampres baik pengawalannya maupun jajar
kehormatannya. Tamu asing setingkat menteri yang datang ke Indonesia
pengawalannya menjadi tanggung jawab Pam VVIP Polri, bila tamu tersebut datang
ke Menhan dan perlu jajar kehormatan sudah disediakan Ki Prot (kompi protokol
di Mabes TNI). Kepala biru Umum Kemenhan tinggal kordinasi saja dengan Danden
Mabes TNI," ujarnya.