WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Terkait pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengaku bahwa dirinya pernah dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024.
TB Hasanuddin mengatakan, Istana meminta pendapat soal rencana pengangkatan Teddy Indra Wijaya menjadi Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer.
Baca Juga:
DPR Pertanyakan Soal Prajurit TNI Aktif Menduduki Posisi Strategis di Pemerintahan
"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," ujarnya dikutip dari Merdeka.com, Rabu (12/3/2025).
Meski demikian, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana.
Baca Juga:
Soal Kasus Penembakan PMI, Anggota DPR Tegaskan Malaysia Harus Terbuka
TB Hasanuddin pun menegaskan bahwa Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Seskab, karena prajurit aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga (K/L) sesuai aturan.
"Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," terangnya.
Selain itu, TB Hasanuddin pun menegaskan bahwa konsistensi dalam menjalankan hukum sangat diperlukan guna menghindari polemik dan menjaga profesionalisme TNI.