WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menerbitkan surat perintah untuk menarik seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil setelah RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang.
Hasanuddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 47 UU TNI, yang hanya mengizinkan prajurit aktif menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu.
Baca Juga:
Menurut PKB, Dinamika Politik Menentukan Revisi Undang-Undang MD3
"Saya mengimbau Panglima TNI untuk segera mengeluarkan surat perintah agar seluruh prajurit aktif yang menempati jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ribuan prajurit TNI yang mengisi jabatan sipil di berbagai instansi, termasuk BUMN, kementerian, hingga badan negara.
Selain itu, posisi yang ditempati prajurit aktif itu beragam, mulai dari staf hingga ajudan.
Baca Juga:
Soal Hak Angket, Djarot Sebut Fraksi PDIP Tak Beri Instruksi Khusus ke Anggotanya
Namun, Hasanuddin tidak merinci jumlah pasti personel TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
"Kami ingin memastikan aturan ini dapat dijalankan dengan baik sehingga semua pihak bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI.