WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengapresiasi sikap Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang mengungkapkan niat menarik pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Arsul berharap, langkah Kapolri itu juga didukung oleh kementerian/ lembaga yang mengurusi terkait ASN atau kepegawaian.
Baca Juga:
MKMK Kembali Tegaskan Anwar Usman Tidak Bisa Adili Sengketa Pemilu 2024
"Kami mengapresiasi langkah Kapolri tersebut, tidak saja bentuk penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) KPK karena tidak memenuhi syarat dalam TWK, namun dari sisi kemanusiaan, yaitu menjaga hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Arsul di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Arsul mengatakan, langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri itu perlu dilihat dengan prasangka baik atau khusnudzon.
Menurutnya, jika tidak menggunakan kaca mata prasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam apalagi kalau berangkatnya dari prasangka dengan paradigma teori konspirasi.
Baca Juga:
Terpilih Hakim MK, Refly Harun Soroti Arsul Sani yang Punya Kantor Firma Hukum
"Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," ujarnya.
Namun, Arsul mengingatkan agar langkah Kapolri tersebut tidak terganjal pada kementerian/lembaga (K/L) yang mengurusi terkait ASN atau kepegawaian.
Dia mengatakan, melihat sikap K/L terkait ASN KPK, terkesannya 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK bukan orang yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya.
"Kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi batu sandungan atau stumbling block," katanya.
Arsul menjelaskan, dalam arahan Presiden Jokowi disebutkan bahwa KPK dan K/L diminta untuk menyelesaikan persoalan tes TWK dengan baik namun ternyata tidak bisa terselesaikan.
Menurutnya, justru Kapolri yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaian yang baik sehingga yang bisa menerjemahkan pesan Presiden Jokowi adalah Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Sigit mengatakan, niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.
"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit.
Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.
"Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASB KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respon positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021. [qnt]