WahanaNews.co | Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang saat ini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tak ditahan pihak kepolisian menimbulkan pertanyaan di publik.
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Subianto Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri
Trimedya Panjaitan menyebut ditahan atau tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan penilaian subjektif penyidik.
Alasan tak ditahannya Putri selama ini diketahui memang karena memiliki anak yang berusia masih dini.
"Pertama, menahan itu kan wewenang subjektif dari penegak hukum ya dengan syarat-syarat subjektif juga, menahan atau tidak menahan dengan syarat-syarat subjektif. Kedua memang argumen yang dibangun oleh pihak kepolisian Mabes Polri bisa kita pahami, dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:
5 Hari Setelah Ajudan Tewas Bunuh diri, Kapolda Gorontalo Dimutasi
Anggota DPR Fraksi PDIP itu menyampaikan publik pun dapat menilai kasus yang dihadapi Putri Candrawathi dengan kasus yang pernah dialami Agelina Sondakh.
Oleh sebab itu, Trimedya menilai Kapolri dapat mempertimbangkan suara dari masyarakat.
"Tapi apa yang disampaikan masyarakat, membandingkan mungkin satu lagi Agelina Sondakh dulu tuh juga. Dilakukan penahanan juga. Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat ini oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," ujar Trimedya.