"Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, karena yang paling tahu kan itu, tanyakan kepada penyidik. Itu kan diskresinya penyidik. Walaupun ini kasus nasional ya, ya pastilah Kapolri memantau peristiwa ini," sambungnya.
Trimedya concern dengan perkara kasus Irjen Ferdy Sambo, dia sepakat dengan publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Subianto Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri
Namun, masukan dari masyarakat soal Putri perlu ditahan juga semestinya dapat diakomodir Kapolri.
"Setuju kita pertanyakan, kalau alasan inikan kurang logis ya, kalau soal anak. Kita memahamilah, Kak Seto juga sudah datang. Kita juga tahu lima tahun apa sepuluh tahun anaknya itu, di bawah sepuluh tahun katanya," ucap Trimedya.
"Kita juga bisa memahami suami istri kena Pasal 340, itu ngeri sekali memang, tapi kan hukum harus jalan. Ekspetasi publik juga harus diakomodir oleh pihak kepolisian. Harus diperjelas lagi, kalau nggak ditahan kepolisian bisa tahan kejaksaan," imbuhnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.