WahanaNews.co | Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) dengan istilah tangkap tangan. Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meyakini KPK tak akan kehilangan taji dalam menangkap para koruptor walaupun tak menggunakan istilah OTT lagi.
"Dengan perubahan tersebut, hendaknya tidak mematikan langkah dan semangat KPK untuk gunakan OTT sebagai metode menjaring para pelaku korupsi," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Benny yang juga Waketum Partai Demokrat (PD) ini menjelaskan, istilah 'OTT' dan 'tangkap tangan' sebenarnya sama saja. Dia turut menyebut kalau tangkap tangan hanyalah pintu masuk sebelum bisa menelusuri kasus korupsi lebih jauh ke dalam.
"Substansinya sama saja tangkap tangan. Tangkap tangan itu metode atau cara untuk menangkap pelaku tindak pidana utamanya suap menyuap," tuturnya.
"Namun, bukan itu tujuannya. Itu hanya pintu masuk untuk masuk lebih dalam, lebih jauh untuk menyentuh kasus utamanya (case building). Itu yang kita minta KPK, jangan berhenti di operasi tangkap tangan," sambung Benny.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sementara itu, Benny percaya KPK tidak akan kehilangan taji walau istilah OTT diganti. Benny lantas mengungkapkan strategi KPK yang terkini dalam memberantas korupsi, di mana mereka lebih gencar menangkap pejabat-pejabat yang ada di daerah daripada di pusat.
"Tidak (akan kehilangan taji). Tapi KPK sekarang mau mengubah strategi penindakan, dimulai dari daerah lalu ke pusat. Karena korupsi sekarang sudah migrasi dari pusat ke daerah. Strategi penindakan mulai dari pinggiran itu sudah cocok sekali," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap pihaknya tidak akan lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Firli mengatakan pihaknya kini akan menggunakan istilah tangkap tangan.
"Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," kata Firli saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (26/1).
Firli memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi. Dia beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
"(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Firli mengungkap yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan. Dia menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.
"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," ujarnya. [qnt]