WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk. Mahfud menilai hal tersebut tak pantas dan tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR.
Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter resminya, Sabtu (24/9/2022). Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
Baca Juga:
Karyawan PT Basic Internasional Melakukan Aksi Mogok Kerja Karena Keterlambatan Gaji
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan agar tidak ada sikap emosional dalam menghadapi situasi.
"Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," tuturnya.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Sukses Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan, Pelaku Mantan Residivis Berhasil Ditangkap
Diketahui sopir truk Ahmad Misbah mengatakan tindakan penganiayaan oleh Tajudin itu dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin. Pimpinan DPRD Depok itu lalu datang dan melakukan penganiayaan.
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.
Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan. Laporan itu bernomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2022.