WahanaNews.co | Dua
anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga menembak dan membunuh laskar
pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tidak ditahan karena pertimbangan objektif
Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan
keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera
masuk ke tahap persidangan.
Menurut dia, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena
pertimbangan objektif Jaksa. Pertimbangan objektif ini didasari karena keduanya
masih berstatus anggota Polri aktif.
"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan
karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota
Polri aktif," kata Leonard, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena
mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.
"Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak
melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan," ujarnya.
Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya
telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan
segera disidangkan.
"Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan
dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap
II) dua anggota Resmob Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pembunuhan
laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa
Barat.
Penyerahan tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
(JAM Pidum), Jakarta, Senin (23/8/2021).
"Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing
atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan
Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," kata
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin
(23/8/2021).
Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa
telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas
tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni
2021 lalu.
Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan
berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021
tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa
Ipda MYO.
"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan
dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan
dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP tentang penganiayaan. [rin]