Menurutnya, kebijakan perpajakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan pertumbuhan ekosistem usaha digital.
Karena itu, sistem yang diterapkan harus sederhana, mudah dipahami, dan memberikan rasa keadilan sehingga pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakannya secara sukarela.
Baca Juga:
BAKN DPR Dorong Sinergi dengan Kampus untuk Perkuat Pengawasan Transparansi Anggaran
"Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Jadi, keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM," tegasnya.
Lebih lanjut, Anis menilai masa transisi penerapan kebijakan menjadi fase yang sangat penting.
Pada tahap tersebut, pemerintah perlu memastikan seluruh pelaku UMKM telah memiliki kesiapan untuk mengikuti mekanisme perpajakan yang baru.
Baca Juga:
Ilham Permana: Ukur Keberhasilan Pariwisata dari Nilai Ekonomi, Bukan Jumlah Wisatawan
Kesiapan tersebut dinilai menjadi faktor utama agar implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus mendapat penerimaan yang baik dari masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
Sektor ini berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja di Indonesia.