WahanaNews.co | Menindaklanjuti dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 109 tahun 2021 yang telah diterbitkan 11 Desember 2021 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara penuh mendukung kebijakan Pemerintah terkait pengendalian pergerakan perjalanan dalam negeri pada momen Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Operation and Maintenance Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Upayakan Bandara Syamsudin Noor Kembali Menjadi Bandara Internasional
"Ini tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri khususnya transportasi darat di kami selama masa Natal dan tahun baru," jelas Atika.
Pada SE tersebut, memuat pengaturan lalu lintas (lalin) oleh pihak Kepolisian secara situasional dan Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di kawasan wisata, serta pengecekan pos pelayanan bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di rest area jalan tol.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalin di jalan tol, Jasa Marga telah membentuk tim Satgas JM Siaga Natal 2021 dan tahun baru serta Satgas JM Siaga Penanggulangan Kondisi Darurat, khususnya saat akhir tahun dan cuaca ekstrem.
Baca Juga:
Menhub Copot Direktur STIP Usai Tewasnya Mahasiswa Akibat Penganiayaan
"Kemudian, kami juga sudah siaga dalam hal ini melalui Posko Pusat Nataru yang dilakukan oleh Kemenhub, kami sudah stand-by disana dengan tim mulai 17 Desember," tambah Atika.
Lalu, perseroan telah mengidentifikasi lokasi rawan kepadatan serta penanganannya dan mengoptimalkan kapasitas lajur seperti yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Sehingga, imbuh Atika, dipastikan tidak ada kendaraan gangguan di bahu jalan. Berdasarkan instruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jasa Marga juga telah menghentikan sementara pekerjaan konstruksi, khususnya yang mengganggu arus lalin di tol mulai 23 Desember 2021-2 Januari 2022.