WahanaNews.co | Antisipasi penyebaran virus corona di libur Idul Adha 1443 H, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan, di tengah kondisi yang dinamis ini, pentingnya masyarakat mengingat kembali kebijakan-kebijakan pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku. Apalagi, saat ini kasus positif Covid-19 mengalami tren kenaikan.
Diketahui, liburan Idul Adha 1443 H yang jatuh pada 10 Juli 2022 mendatang bertepatan dengan periode libur sekolah. Masyarakat diperkirakan akan memanfaatkan kesempatan liburan ini dengan bepergian.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Dan Wakil Walikota Shalat Ied Bersama Di Lapangan Merdeka
Oleh karena itu, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan, namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya. Namun, khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen levelling kab/kota secara rutin.
“Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai,” kata Wiku dikutip keterangan resminya, Minggu (3/7/2022).
Berikut 4 jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik. Untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku:
Baca Juga:
Polda Jawa Barat Bagikan 862 Hewan Kurban bagi Masyarakat
- Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
- Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.
- Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.