- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku:
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Dan Wakil Walikota Shalat Ied Bersama Di Lapangan Merdeka
Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100% dan level 2 sebesar 75% dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.
Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta >1000 orang), yaitu:
- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
Baca Juga:
Polda Jawa Barat Bagikan 862 Hewan Kurban bagi Masyarakat
- Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.
Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:
- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.