"Jadi tidak pantas kalau anggaran senjata
tersebut diajukan dalam jumlah yang sangat besar dan menguras anggaran sosial,
pendidikan, kesehatan, daerah dan sebagainya,"paparnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2019, utang yang
diputuskan APBN mencapai Rp 921,5 triliun.
Baca Juga:
Mabes TNI Kirim Prajurit Terbaiknya Ikuti Latihan Integrasi Di Australia
Keperluan utang tersebut guna membayar bunga,
pokok, dan sisanya untuk menambal kebutuhan defisit.
Selanjutnya, tahun 2020, rencana utang ingin
ditekan menjadi Rp 651,1 triliun dengan motif agar wajah APBN kelihatan apik.
Namun, kenyataannya, Indonesia diserang
pandemi Covid-19, sehingga mengharuskan utang tahun 2020 dinaikkan pesat
menjadi Rp 1.226 triliun.
Baca Juga:
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Puncak Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas
"Perubahan-perubahan seperti ini mencerminkan
perilaku labil dan semau gue dari penguasa, obrak-abrik merusak APBN,
dan cerminan DPR yang telat mikir dan lemah kuasa," jelas Didik.
Terkait hal tersebut, tahun 2022 DPR tidak
memiliki hak budget kembali sesuai Perppu dan Undang-Undang, sehingga tidak
bisa mengubah angka satu rupiah pun dari yang sudah diusulkan pemerintah.
Perlu diketahui, kondisi utang APBN mencapai
Rp 6.361 triliun, dan total utang publik sekarang mencapai Rp 8.504 triliun.