"Jadi tidak pantas kalau anggaran senjata
tersebut diajukan dalam jumlah yang sangat besar dan menguras anggaran sosial,
pendidikan, kesehatan, daerah dan sebagainya,"paparnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2019, utang yang
diputuskan APBN mencapai Rp 921,5 triliun.
Baca Juga:
TNI AL Siapkan 500 Pelaut untuk Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
Keperluan utang tersebut guna membayar bunga,
pokok, dan sisanya untuk menambal kebutuhan defisit.
Selanjutnya, tahun 2020, rencana utang ingin
ditekan menjadi Rp 651,1 triliun dengan motif agar wajah APBN kelihatan apik.
Namun, kenyataannya, Indonesia diserang
pandemi Covid-19, sehingga mengharuskan utang tahun 2020 dinaikkan pesat
menjadi Rp 1.226 triliun.
Baca Juga:
TNI AL Uji Tembak Perdana Meriam 127 Mm, KRI Prabu Siliwangi Siap Masuk Lini Tempur
"Perubahan-perubahan seperti ini mencerminkan
perilaku labil dan semau gue dari penguasa, obrak-abrik merusak APBN,
dan cerminan DPR yang telat mikir dan lemah kuasa," jelas Didik.
Terkait hal tersebut, tahun 2022 DPR tidak
memiliki hak budget kembali sesuai Perppu dan Undang-Undang, sehingga tidak
bisa mengubah angka satu rupiah pun dari yang sudah diusulkan pemerintah.
Perlu diketahui, kondisi utang APBN mencapai
Rp 6.361 triliun, dan total utang publik sekarang mencapai Rp 8.504 triliun.