WahanaNews.co | Sistem aplikasi BRI Mobile Banking (BRImo) milik Bank BRI disinyalir jebol, hingga menyebabkan uang milik nasabah di BRI Cabang Maumere senilai Rp. 32.340.000 atas nama Maria Lusi Cahyaningrum dikuras abis alias amblas.
Hilangnya uang tersebut membuat Maria Lusi Cahyaningrum harus mengadukan BRI Cabang Maumere ke Polres Sikka, Senin (19/09/2022).
Baca Juga:
Berkas Rampung, UNIPA Maumere Siap Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Pantauan WahanaNews.co, terlihat Maria Lusi Cahyaningrum yang saat itu didampingi suaminya Sonny Chandra Leowadu bertemu Kasat Reskrim Polres Sikka dan staf. Tampak hadir juga Asisten Manager Operational Legal (AMOL) dan staf BRI Cabang Maumere.
Kepada sejumlah media yang hadir saat itu, Maria Lusi Cahyaningrum, warga Jalan Moan Subu Sadipun, Kelurahan Beru, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini menjelaskan bahwa, uang miliknya tersebut diketahui hilang ketika ia menerima pesan notifikasi di emailnya terkait adanya aktivasi aplikasi BRImo di perangkat HP android miliknya.
Menurut Maria, saat itu terjadi transfer senilai Rp. 25.000.000 ke rekening Bank Jago atas nama penerima Nadia Ompusunggu pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 14.48.19.
Baca Juga:
Mahfud MD ke Flores, Ini Rangkaian Kegiatan Menko Polhukam
Selanjutnya masih pada tanggal yang sama namun pada waktu yang berbeda yakni pada pukul 14.50.50.terjadi lagi transfer pembayaran sebesar Rp. 7.300.000 kepada BRIVA.
Dan adanya transaksi pembelian pulsa Simpati senilai Rp. 40.000 pada pukul 15.06.52 kepada nomor HP 082126793429, masih pada tanggal 17 Agustus 2022.
Terhadap adanya transaksi-transaksi ini, Maria Lusi Cahyaningrum mengaku kaget lantas dirinya belum melakukan akses terhadap aplikasi BRImo di perangkat HP android miliknya tersebut.
Maria menambahkan, dalam emailnya tersebut, ia mendapatkan pemberitahuan bahwa dirinya telah melakukan aktivasi BRImo melalui perangkat android pada 17 Agustus 2022.
Lebih lanjut Maria Lusi mengatakan bahwa setelah mengetahui uang miliknya sebesar Rp. 32 juta tersebut hilang, ia langsung melakukan konfirmasi melalui Call Centre BRI tepat pada tanggal terjadinya transaksi yakni 17 Agustus 2022. Keesokan harinya tanggal 18 Agustus, ia melaporkan kejadian ini ke pihak BRI Cabang Maumere.
Namun ketika dilaporkan lanjut Maria menuturkan, pihak BRI Cabang Maumere malah meminta dirinya untuk menunggu selama 21 hari. Setelah 21 hari Maria kembali ke BRI tetapi laporannya belum juga ditindaklanjuti dan meminta tambahan waktu 3 hari lagi. Namun ketika dirinya kembali lagi, pihak BRI Cabang Maumere menyatakan bahwa tidak dapat mengembalikan uang nasabah yang hilang tersebut dan kasus ditutup.
“Mereka minta saya bersabar 21 hari. Hari ke-21 saya datang ke BRI, tapi laporan saya belum ditindaklanjuti. Saya kemudian datang lagi pada hari ke-3. Dan dikasih jawaban pihak bank tidak dapat mengembalikan uang nasabah yang hilang dan kasus ditutup,” ketus Maria kesal.
Sementara itu kuasa hukum nasabah, Johanes Bala kepada media mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya akan membantu untuk mengupayakan proses hukum ataupun mediasi dalam rangka peristiwa pembobolan rekening milik kliennya yang menggunakan Povider BRImo milik BRI.
John Bala menjelaskan sesungguhnya bahwa dalam proses ini, kliennya secara swadaya telah melakukan upaya-upaya pendekatan dengan BRI, namun terkesan kuat bahwa pihak BRI berupaya untuk mencuci tangan dan memberikan beban tanggung jawab kepada kliennya.
Padahal menurut John Bala, kliennya memperoleh fasilitas ini atas tawaran dari BRI dan kemudian seluruh aplikasi didownload dan dinstal oleh orang BRI.
Sehingga pada prinsipnya lanjut dia, provider ini adalah fasilitas yang ditawarkan oleh BRI untuk digunakan klien kami. Jadi kalu terjadi penjebolan didalam provider yang ditawarkan oleh BRI, maka ini samadengan penjebolan didalam rumah BRI.
Jadi yang mestinya bertanggung jawab untuk urusan mengakses informasi, memperoleh kejelasan mengenai proses penjebolan itu adalah tanggung jawab BRI, karena yang dijebol adalah BRI, sedangkan klienya adalah korban, pungkas John Bala.
“Dia bukan rumahnya yang dijebol. Jadi yang dijebol rumahnya itu adalah BRI, didalam itu ada sebagian barang milik klien kami yang ada di dalam itu yang harus dijaga oleh BRI tetapi dicuri orang. Maka yang harus melapor adalah orang yang rumahnya dijebol,” tandasnya. [rsy]