WahanaNews.co, Jakarta - Artis Tamara Tyasmara, ibu dari Dante (6) yang tewas tenggelam di sebuah kolam renang di Duren Sawit, pernah melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas, terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Iya, ada (laporan). Terlapor Angger Dimas," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Dante: Polisi Ungkap 2 Kebohongan Yudha Arfandi
Bayu mengungkapkan laporan itu dilayangkan oleh Tamara pada Februari 2023. Namun, aksi penganiayaan yang diduga dialami Tamara itu terjadi pada 2021 di sebuah hotel di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
"Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya, Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai. Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut, menurut keterangan korban ada pemukulan, itu di dalam kamar," tuturnya.
Dalam laporan itu, Angger dilaporkan atas dugaan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga:
Terkait Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Diperiksa 6 Jam Dicecar 9 Pertanyaan
Terkait kasus tersebut, Bayu menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari Tamara selaku pelapor dan korban. Sementara Angger selaku terlapor masih belum dilakukan pemeriksaan.
Bayu juga menuturkan kasus dugaan penganiayaan itu masih terus dilakukan penyelidikan, meski sudah selang satu tahun sejak laporan dibuat.
"Angger Dimasnya belum sempat dipanggil, ada beberapa saksi lain yang sudah kita ambil keterangan," ujarnya.
Disampaikan Bayu, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Tamara tersebut.
"Apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu," ucap dia.
Tamara saat ini diketahui tengah mengurusi kasus kematian anaknya Dante (6) yang tewas karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.
[Redaktur: Sandy]