WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyoroti rencana pemerintah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Perusahaan tersebut direncanakan menjadi eksportir tunggal yang akan mengendalikan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), serta produk paduan nikel Indonesia mulai tahun 2027.
Baca Juga:
Dhea Natasya Cetak Sejarah, Jadi Atlet Putri Indonesia Pertama di Elite Longboard Dunia
Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu transformasi struktural paling signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia sejak era reformasi.
Melalui PT DSI, pemerintah berupaya mengonsolidasikan seluruh rantai ekspor komoditas strategis dalam satu sistem terintegrasi guna meningkatkan pengawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memperbesar posisi tawar Indonesia di pasar internasional.
“Negara tentu memiliki kepentingan untuk menghentikan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa dalam jumlah besar. Namun, tidak boleh menutup mata terhadap risiko sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar,” ujar Ateng dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
PT Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Berubah Menjadi BUMN Ekspor
Selama beberapa dekade terakhir, ekspor komoditas unggulan Indonesia berlangsung dalam sistem yang relatif terfragmentasi.
Ribuan perusahaan swasta melakukan ekspor secara langsung maupun melalui jaringan trader yang beroperasi di sejumlah yurisdiksi suaka pajak seperti Singapura, British Virgin Islands, dan Cayman Islands.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas komoditas, harga transaksi yang sebenarnya, hingga arus masuk devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Menurut Ateng, salah satu alasan utama yang mendorong pembentukan PT DSI adalah upaya menekan praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing yang selama ini diduga menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.
Kerugian tersebut bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar US$150 miliar setiap tahun.
Melalui penerapan mekanisme single-window, seluruh proses ekspor mulai dari penetapan harga, verifikasi kualitas produk, hingga penerbitan dokumen transaksi akan berada di bawah kendali PT DSI.
Pemerintah berharap sistem ini mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib, transparan, dan terukur, sekaligus memastikan seluruh devisa hasil ekspor dapat masuk kembali ke sistem perbankan nasional.
Selain aspek penerimaan negara, pembentukan PT DSI juga diarahkan untuk memperkuat sistem ketertelusuran atau traceability nasional.
Langkah ini dinilai penting dalam menjawab berbagai tuntutan regulasi perdagangan internasional yang semakin ketat, seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Dengan dukungan aset dan kapasitas investasi yang dimiliki Danantara, PT DSI dipandang memiliki kemampuan untuk membangun sistem pengawasan rantai pasok berbasis teknologi secara menyeluruh.
Sistem tersebut diyakini akan lebih efektif dibandingkan jika pengawasan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing eksportir dalam skala kecil.
Di sisi lain, pemerintah juga berharap konsolidasi ekspor melalui satu pintu dapat mengubah posisi Indonesia di pasar global.
Selama ini Indonesia lebih sering berperan sebagai price taker yang mengikuti harga pasar internasional.
Dengan penguasaan rantai pasok yang lebih terintegrasi, Indonesia diharapkan memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pembentukan harga komoditas strategis dunia.
“Negara bisa memiliki leverage perdagangan global yang jauh lebih kuat karena menguasai pasokan komoditas strategis dunia,” jelasnya.
Meski demikian, Ateng mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman historis terkait praktik monopoli tata niaga komoditas yang menimbulkan berbagai persoalan.
Karena itu, ia menilai kebijakan sentralisasi ekspor harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan konsentrasi kekuasaan ekonomi yang berlebihan.
“Jangan sampai semangat nasionalisme justru menghidupkan kembali pola monopoli ala masa lalu yang meninggalkan catatan kelam hingga hari ini,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS tersebut menekankan bahwa pengelolaan ekspor sumber daya alam harus tetap berlandaskan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta keterlibatan publik dalam pengawasan.
Menurutnya, kehadiran negara dalam mengamankan devisa dan kepentingan nasional memang penting, tetapi tidak boleh berujung pada terbentuknya sistem ekonomi yang tertutup dan minim kontrol.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa tata kelola profesional, mekanisme pengawasan independen, serta akuntabilitas yang kuat, PT DSI justru berpotensi menimbulkan inefisiensi baru yang dapat mengurangi daya saing produk ekspor Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
“Penguatan peran negara harus dibangun bukan sekadar konsolidasi kekuasaan ekonomi. Karena jika salah desain, hal itu berpotensi menciptakan kartel baru yang sulit diawasi,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]