WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Perpres itu mengatur tentang posisi Wakil Menteri.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Naikkan Indeks Pembangunan Pemuda ke Level 3 Nasional
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021
tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu diteken
Jokowi pada 15 Juli 2021, sebagaimana salinannya dilihat pada Jumat (30/7/2021).
Aturan mengenai menteri dan wakil
menteri diatur di pasal 1-3 sebagai berikut:
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Baca Juga:
Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Cek Tanggal Berlakunya!
Pasal 1
(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang
selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin
pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat 41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan
kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan
strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di
lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin
Kementerian.
Perpres itu juga mengatur mengenai
susunan organisasi di Kemendikbud-Ristek, sebagaimana tertuang di Pasal 6.
Pasal 6
Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Inovasi;
l. Staf Ahli Bidang Regulasi;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya. [qnt]