WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan terbaru terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023.
Baca Juga:
Soroti Mahalnya Biaya Kuliah, Prabowo: Kalau Bisa, Ya Gratis!
Salah satu yang menjadi sorotan terjadi pada jenjang S1 dan D4. Bila awalnya skripsi menjadi syarat kelulusan, peraturan baru tidak demikian.
Mahasiswa tidak lagi wajib skripsi apabila prodi yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain dan sejenisnya.
Apabila mengacu pada Permendibudristek No 53 Tahun 2023, aturan tersebut tertuang dalam Bab II (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Paragraf 3 (Standar Proses Pembelajaran), Pasal 18 ayat (9). Begini penjelasan selengkapnya.
Baca Juga:
Dampak UKT Tinggi: Jutaan Gen Z Menganggur, Cari Kerja Sulit
Permendibudristek No 53 Tahun 2023 Terkait Skripsi Pasal 18
(1) Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 (seratus empat puluh empat) satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 (delapan) semester.
(2) Distribusi beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a. semester satu dan semester dua paling banyak 20 (dua puluh) satuan kredit semester; dan