(9) Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
Baca Juga:
Viral Lagu Bernuansa Pelecehan, ITB Perluas Literasi Medsos dan Pembinaan Karakter
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Sedangkan terkait standar kelulusan, diatur dalam Bab II (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), Paragraf 4 (Standar Penilaian), Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi:
"Mahasiswa program diploma dan program sarjana/sarjana terapan dinyatakan lulus jika telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol)".
Baca Juga:
Data Pendidikan Tinggi Disebut Bocor ke Dark Web, DPR Ungkap Angka Fantastis 58 Juta
[Redaksi: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.