WahanaNews.co | Tanggal 22-23 Agustus
2020, Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta mengalami kebakaran
hebat, yang baru bisa dipadamkan setelah para petugas berjuang keras selama lebih
dari 11 jam. Muncul dugaan, Kejagung "dibakar", bukan "terbakar".
Kini, berdasarkan gelar perkara, muncul kesimpulan tidak adanya unsur
kesengajaan dalam kasus kebakaran tersebut. Kesimpulan itu diambil setelah
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) dan Dirtipidum Bareskrim Polri kembali
menggelar ekspose bersama pada Rabu (21/10/2020).
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT Timah Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka
"Tidak
ada kesengajaan. Jadi itu, nanti kenanya kealpaan (Pasal) 188 (KUHP)," kata JAM
Pidum, Fadil Zumhana, usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Kejagung,
Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Fadil
meyakini itu karena hasil dari penyidikan di Bareskrim tak
menemukan adanya bukti-bukti
terkait sabotase, pun rencana jahat untuk membakar Gedung Utama
Kejagung.
"Jadi, yang dibicarakan ini berdasarkan alat bukti. Dan alat bukti mengatakan,
karena kealpaan. Kealpaannya bagaimana, kita akan lihat perkembangannya di
persidangan," terang Fadil.
Baca Juga:
Kasus Korupsi IUP PT Timah Kejagung Periksa 3 Saksi
Meskipun
meyakini peristiwa kebakaran itu sebagai insiden yang tak disengaja, dari
ekspose bersama pada kasus
tersebut Bareskrim belum menyebutkan adanya tersangka kepada JAM Pidum. Karena
itu, otoritas penuntutan pun belum menerima pelimpahan perkara hasil dari
penyidikan di Bareskrim.
"Tetapi,
progresnya sudah maju. Dari Bareskrim, sudah punya bukti-bukti, dan mereka
(Bareskrim) akan segera menetapkan tersangka," terang Fadil, menambahkan.
Ekspose
bersama kasus kebakaran Kejagung ini bukanlah yang pertama. Pada September lalu, tim dari JAM Pidum yang
bertandang ke Dirtipidum Bareskrim, untuk
gelar perkara sekaligus meminta penjelasan hasil penyelidikan dan penyidikan
kebakaran.