Kini,
setelah disimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran
Gedung Kejagung, penyidik tidak lagi menggunakan
Pasal 187 KUHP. Penyidik Bareskrim saat ini hanya
menggunakan Pasal 188
KUHP, dan segera mengumumkan tersangka.
Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Polri,
Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, hari
ini membantah anggapan adanya
perubahan pasal dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
Ia
memastikan, pihaknya sebelumnya menyampaikan dua pasal yang bisa
menjerat tersangka, yaitu Pasal 187
KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian.
"Kita
ngomongnya dua pasal. Dari awalnya kita menyampaikan, Pak Kabareskrim menyampaikan dua pasal. Kita
tunggu besok. Saya tidak ingin mendahului penyidik," ujar Awi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Kamis (22/10/2020).
Bareskrim
Polri dijadwalkan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (23/10/2020) untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga:
Kemenperin Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO dan POME
"Untuk
gelar perkara sendiri internal,
rencananya besok pagi. Nanti rekan-rekan sama-sama monitor bagaimana
keputusannya, karena itu yang memang kita tunggu, terkait penetapan tersangka," ujar Awi.
Respons DPR