Anggota
Komisi III DPR RI, Wihadi
Wiyanto, mengingatkan kembali pernyataan yang pernah
disampaikan Kabareskrim, Komjen
Pol Listyo Sigit Prabowo, yang
mengatakan bahwa ada dugaan pidana dalam kasus terbakarnya Gedung Kejagung.
"Saya
melihat adanya perubahan daripada apa yang disampaikan Kabareskrim pada saat
pertama kali rilis bahwa kebakaran Gedung
Jaksa Agung adalah sabotase atau disengaja. Terus kemudian sekarang bisa
berubah seperti itu," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Ia pun
menyoroti keakuratan pernyataan Kabareskrim ketika menyampaikan ada dugaan
pidana pada kasus terbakarnya Gedung Kejagung tersebut beberapa waktu lalu.
Sejauh mana pernyataan tersebut bisa dipertanggungjawabkan dan didukung oleh
bukti yang kuat.
"Sekarang, setelah dalam penyidikan, maka timbul pertanyaan, apakah ini diintevensi ataukah ada tekanan sehingga
dikatakan tidak ada kesengajaan," ujarnya.
Wihadi
berharap kepolisian bisa menjelaskan secara transparan terkait hal tersebut.
Penjelasan secara transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kebingungan di
masyarakat.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Ini
saya kira tanggung jawab Polri
untuk menjelaskan. Harus dibuka secara transparan, sebenarnya mana yang menyebabkan ini kemungkinan ada
sengaja, dan mana yang menjadikan bahwa ini menjadi tidak
terbukti ada kesengajaan," ucapnya.
Anggota
Komisi III DPR,
Habiburrokhman, juga
menanggapi terkait temuan yang disampaikan penyelidikan dan penyidikan gabungan
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri, yang mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan
dalam kasus terbakarnya Gedung
Kejaksaan Agung. Ia berharap penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara
transparan.
Habiburrokhman
mengatakan, Komisi III DPR akan minta penjelasan secara detail dari Kepolisian
dan Kejaksaan Agung pada rapat kerja, setelah
reses selesai.