Prabowo pun menanyakan langkah Kejaksaan Agung dalam menyikapi vonis tersebut dan meminta agar hukuman bagi koruptor ditingkatkan hingga 50 tahun penjara.
Hukuman Harvey Moeis Diperberat
Baca Juga:
Approval Rating Prabowo Turun Signifikan, SMRC Kaitkan dengan Kondisi Ekonomi dan Politik
Publik baru-baru ini dikejutkan dengan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, pelaku korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Awalnya, ia hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, namun keputusan banding memperberat hukumannya menjadi 20 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa perbuatan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kesulitan ekonomi.
Baca Juga:
KAI Kecam Ucapan Kasar Advokat ke Wartawan, Kak Mia: Officium Nobile Wajib Jaga Etika
"Perbuatan terdakwa sangat menyakiti rakyat. Saat ekonomi sulit, ia malah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Teguh dalam sidang, Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman 20 tahun penjara, Harvey juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan hukuman tambahan delapan bulan jika tidak dibayarkan.
Hukuman pidana pengganti yang semula Rp 210 miliar pun diperberat menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar, asetnya akan disita negara.