Jika asetnya tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan hukuman 10 tahun penjara.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas, Pemerintah Siapkan Strategi Komprehensif
Harvey Moeis Disebut Aktor Utama Korupsi Timah
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai Harvey sebagai aktor utama dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah.
Ia berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan smelter ilegal.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Hakim menegaskan bahwa keputusannya untuk memperberat hukuman Harvey didasarkan pada besarnya dampak yang ditimbulkan oleh kejahatannya, termasuk kerugian negara mencapai Rp 309 triliun.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun yang dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan peran Harvey sebagai inisiator utama dalam kasus ini.
Kini, dengan hukuman yang lebih berat, publik menilai keadilan mulai ditegakkan.