Sementara itu, diketahui, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy sempat menyatakan bahwa sabu 5 kilogram yang menjadi objek perkara dalam kasus ini disimpan oleh kejaksaan.
"Jadi saya baru dapat info hari ini dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asintelnya membantah semuanya statemen Pak TM melalui kuasa hukumnya Bang Hotman mengenai barbuk sabu yang katanya masih utuh dan di sana," tutur Adriel.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Semuanya dibantah bahwa tidak ada kaitannya barang bukti sabu 4,1 kilogram menurut Kepala kejaksaan tinggi sumbar terkait perkara ini. Memang pure itu barbuk yang disisihkan untuk jadi barbuk," imbuhnya.
Diberitakan, mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.