Selain itu, KemenPPPA juga memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp118 miliar serta mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp94,8 miliar guna memperkuat program perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah.
Di sektor penyelenggaraan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Haji dan Umrah sebesar Rp1,94 triliun.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029
Kementerian tersebut juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,84 triliun untuk mendukung penguatan tata kelola, pelayanan, dan berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun BNPB memperoleh persetujuan atas pagu indikatif sebesar Rp500,11 miliar dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp941,4 miliar.
Anggaran tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Baca Juga:
Viral Jemaah Diamankan di Madinah, Komisi VIII Soroti Minimnya Pemahaman Aturan Arab Saudi
Sementara itu, BPJPH mendapatkan persetujuan pagu indikatif sebesar Rp327,6 miliar serta usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan sertifikasi halal, pengawasan produk halal, serta perluasan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
Usai membacakan hasil kesimpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa persetujuan terhadap pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran seluruh mitra kerja menjadi landasan awal dalam proses pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.