WahanaNews.co | DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah bertahun-tahun menyosialisasikan slogan Cek Klik (kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa) kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Badan (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR Sri Meliyana.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
Hal itulah, kata Sri, membuat masyarakat mengerti akan keamanan dalam memilih suatu produk. Hal itu terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19.
Menurut Sri, setelah memahami itu, dan melekat di masyarakat, Kepala BPOM mengatakan saat ini ada vaksin Covid-19 yang masa expired (kedaluwarsa) boleh diperpanjang.
"Masyarakat saat ini sudah cerdas, yang sudah mengerti istilah expired akan lebih teliti, makanya Komisi IX bertanya terus. Bukan karena ada keinginan menyalahkan, tetapi kami menuntut kebenaran (terkait perpanjangan masa kedaluwarsa vaksin),” ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
Menurut Meli, sapaan akrabnya, pemberian vaksin kepada masyarakat adalah langkah pemerintah untuk memberikan kekebalan tubuh kepada masyarakat. Untuk itu, memastikan mutu vaksin adalah tanggung jawab bersama.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama yang sedang menjaga kesehatan masyarakat di masa pandemi. Prinsip menjaga masyarakat adalah yang utama harus kita lakukan,” tegas politisi Partai Gerindra itu, seraya meminta BPOM untuk terus memperbaiki tata kelola komunikasi publik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menjawab alasan pihaknya memberikan kelonggaran terhadap batas kedaluwarsa vaksin Covid-19.