WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mematangkan skema distribusi Compressed Natural Gas (CNG) kemasan 3 kilogram sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Kelak produk tersebut akan dipasarkan melalui jaringan agen dan pangkalan resmi PT Pertamina (Persero), dengan mekanisme distribusi yang dibuat serupa dengan LPG.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi, Pertamina Apresiasi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, distribusi CNG 3 kg akan mengadopsi sistem yang selama ini diterapkan pada LPG.
"Di mana ada fungsi agen, ada fungsi pangkalan, ya itu memang harus dikerjasamakan dengan Pertamina. Maksudnya pola yang dijalankan untuk CNG itu persis seperti salah satu ya, salah satu bentuknya persis seperti pola distribusi LPG," jelas Laode beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (28/6/2026).
Laode juga memastikan masyarakat nantinya tidak perlu membeli tabung CNG 3 kg. Skema yang diterapkan adalah sistem penukaran isi gas, sementara kepemilikan tabung tetap berada di tangan badan usaha.
Baca Juga:
Perketat Distribusi 'Gas Melon', Siap-Siap Orang Kaya Tak Bisa Lagi Beli
"Tabungnya itu nanti polanya bukan dibeli oleh masyarakat, tapi milik badan usaha. Jadi, masyarakat tinggal tukar-tukar aja," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah memasuki tahap ketiga uji coba penggunaan CNG dalam tabung 3 kilogram. Sementara, tabung CNG berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram telah lebih dahulu digunakan di sektor komersial, seperti dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), hotel, restoran.
Karena itu, ia menegaskan penggunaan CNG bukanlah teknologi baru karena sudah lama diterapkan di berbagai sektor. Hanya saja, pemerintah tengah mengembangkan pemanfaatannya untuk kebutuhan rumah tangga.