WahanaNews.co I Badan Legislasi (Baleg) DPR RI
menyebut revisi UU Informasi dan Transaksi (ITE) bisa saja masuk Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Sebab, sampai saat ini,
Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan.
Baca Juga:
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Gubernur DKJ Dipilih dalam Pilkada 1 Putaran
"Bisa saja (UU ITE masuk Prolegnas 2021) karena kan
Prolegnas belum ditetapkan dalam sidang paripurna. Nah kita menunggu penugasan
berikutnya dari pimpinan DPR melalui Bamus, apakah akan melakukan perubahan
Prolegnas untuk dilakukan rapat kerja bersama Menkum HAM dan DPD RI," kata
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Supratman mengatakan revisi UU ITE bisa saja menggantikan
revisi UU Pemilu. Meski begitu, dia menyebut pihak DPR masih menunggu draf dari
pemerintah.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Jakarta Bakal Diperluas Jadi Kota Aglomerasi, Apa Itu?
"Nah, oleh karena itu, terkait juga RUU Pemilu yang
kemungkinan akan ditarik, bisa saja (diganti revisi UU ITE), apa lagi kalau
kemudian draf dari pemerintah terkait dengan revisi UU ITE ini, itu bisa saja
dilakukan," ucapnya.
Supratman mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lebih dulu menginisiasi terkait
revisi UU ITE. Menurutnya, ke depan, Baleg DPR akan mengkomunikasikan hal
tersebut ke Menkum HAM atau bisa memulai inisiatif.
"Yang paling penting kita perlu apresiasi kepada
Presiden Jokowi bersama Kapolri yang sudah memberikan tanggapan luar biasa, dan
inisiasi ini tentu akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat bersama dengan
pemerintah dan DPR," ujarnya
"Saya selaku ketua Baleg akan mengkomunikasikan dengan
Menkum HAM apakah memang pemerintah dalam hal ini presiden yakni menteri hukum
dan HAM itu berkeinginan melakukan revisi atau tidak, nah atau bisa juga dengan
pernyataan presiden itu DPR bisa melakukan inisiasinya," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat berbicara soal UU ITE
yang banyak disorot. Jokowi mengatakan bakal mengajukan revisi UU ITE ke DPR
jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa
keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang
ini," kata Jokowi seperti dilihat dalam channel YouTube Sekretariat
Presiden, Senin (15/2/2021).
Hal itu disampaikan Jokowi saat pengarahan kepada Peserta
Rapim TNI-Polri. Dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan
pasal-pasal yang dianggap sebagai 'pasal karet'. (tum)