WAHANANEWS.CO, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat peran mereka dalam menjaga kekayaan alam, lingkungan, dan budaya Indonesia.
Baca Juga:
Jika Tatib Baru DPR Langgar UU, Adian PDIP Persilakan Warga Gugat
Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu agenda penting karena menyangkut pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Aspirasi yang disampaikan berbagai elemen masyarakat, khususnya di Papua, disebut menjadi masukan penting dalam penyempurnaan substansi rancangan undang-undang tersebut.
"Pertemuan kali ini sangat produktif karena banyak persoalan di Papua berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat. Mereka menuntut janji Republik berkenaan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945," ujar I Nyoman Parta usai Kunjungan Kerja Reses Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga:
Anggota DPR Yasonna Minta Pemerintah Tak Lagi Kejar Tayang Bahas UU
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak akan merugikan negara.
Sebaliknya, regulasi tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Menurut Nyoman Parta, masyarakat adat selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Peran mereka tidak hanya terlihat dalam upaya melindungi hutan, menjaga sumber daya air, serta melestarikan flora dan fauna, tetapi juga mempertahankan nilai-nilai budaya yang menjadi bagian dari identitas bangsa.
Selain aspek perlindungan lingkungan dan budaya, ia menilai wilayah adat memiliki potensi ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Salah satunya melalui pengelolaan destinasi wisata berbasis masyarakat di kampung-kampung adat yang diyakini mampu meningkatkan kesejahteraan warga tanpa mengabaikan kelestarian alam dan tradisi setempat.
Menanggapi adanya karakteristik masyarakat adat Papua yang sangat beragam, Nyoman Parta menjelaskan bahwa seluruh kekhasan budaya tersebut tidak dapat diakomodasi secara rinci dalam satu undang-undang nasional.
Oleh karena itu, pengaturan yang lebih spesifik nantinya dapat disesuaikan melalui Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing wilayah sesuai kondisi dan kebutuhan lokal.
Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, terutama terkait status Papua sebagai daerah Otonomi Khusus.
Menurutnya, kebijakan di tingkat nasional harus tetap menghormati kekhususan yang telah diatur dalam undang-undang Otonomi Khusus Papua agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Karena Papua ini diberlakukan sebagai daerah Otonomi Khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan menimpa peraturan Otonomi Khusus. Namanya juga undang-undang otonomi khusus, jadi sifatnya khusus dan tidak bisa ditimpa-timpa lagi dengan undang-undang yang lain," pungkas I Nyoman Parta.
Kunjungan kerja reses Baleg DPR RI tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Turut mengikuti kegiatan itu Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta dari Fraksi PDI-Perjuangan, serta La Tinro La Tunrung dan Kartika Sandra Desi dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam agenda tersebut juga hadir Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani Sirua, Rektor Universitas Papua Prof. Dr. Hugo Warami, Tokoh Masyarakat Adat Bomberay Wilayah Papua Barat Dr. Ismail Sirfefa, serta Sekretaris Dewan Adat Doberay Wilayah III Papua Barat dan Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Papua, Sem Vani Ulimpa.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari upaya Baleg DPR RI menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan berbagai daerah di Indonesia.