WahanaNews.co | Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mendukung penolakan perpanjangan kontrak karya perusahaan pertambangan nikel menjadi izin usaha pertambahan khusus (IUPK) dari PT Vale Indonesia.
Penolakan ini salah satunya datang dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Diketahui, kontrak PT Vale Indonesia berakhir pada Desember 2025 mendatang. Izin eksploitasi pertambangannya berlangsung pada 1968, namun perusahaan ini dinilai tak banyak berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Bahkan, eksploitasi sumber daya alam ini disebut menyisakan kondisi memilukan karena meninggalkan kemiskinan ekstrem khususnya di Luwu, Sulsel.
"Sudah saatnya lahan tambang nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur, yang selama ini digarap PT Vale Indonesia dialihkan pengelolaannya ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi dan Kabupaten. Lahan kontrak karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik pemerintah provinsi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
"Terlebih, tidak hanya Gubernur Sulsel yang menolak perpanjangan kontrak karya PT Vale Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura juga menyatakan penolakan serupa," tambahnya.
Ia merinci berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel per Maret 2022, ada lima daerah paling miskin di Sulsel. Kelima daerah tersebut antara lain Kabupaten Jeneponto dengan persentase 14,28 persen, Pangkep 14,28 persen, Luwu Utara dengan persentase 13,59 persen, Luwu 12,52 persen, dan Enrekang 12,47 persen.
Bamsoet menegaskan perpanjangan kontrak karya ini ditolak karena sepanjang PT Vale Indonesia beroperasi di Sulawesi, masih minim kontribusi dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.