Serta sebagai implementasi nilai-nilai filosofis Pancasila yang menjadi dasar dan fondasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Saudara Asep mengupas secara kritis politik pemidanaan non-penal yang berbasis efisiensi, keseimbangan dan maksimisasi yang dikenal dan dianut negara-negara maju sejak tahun 1970-an yang dipelopori Richard Posner, serta dikembangkan oleh John Braithwaite, Robert Cooter dan Thomas Ulen. Pendekatan yang relatif baru tersebut berbanding terbalik dengan pendekatan klasik dalam hukum pidana yang dianut Indonesia selama ini, yaitu penuntutan pidana dengan tujuan penjeraan melalui penjeraan/perobatan. Sedangkan pendekatan baru pemidanaan non penal sesugguhnya cocok dengan nilai kesusilaan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila," pungkas Bamsoet. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.