Selama ini, penyaluran bansos tidak hanya ditangani Kementerian Sosial, tetapi juga melibatkan berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Melalui kebijakan baru, seluruh proses distribusi bansos akan terintegrasi dalam Portal Perlindungan Sosial Nasional.
Baca Juga:
PPATK Bongkar Ribuan Penerima Bansos Berprofesi Mapan dan Bermain Judi Online
Portal ini nantinya menjadi pusat pendaftaran, verifikasi, serta basis data penerima bansos secara nasional.
Dalam skema baru tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui portal digital dengan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain itu, masyarakat yang kesulitan atau tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa mendaftar melalui Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang akan membantu perekaman biometrik serta validasi data.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
Setelah pendaftaran, sistem akan langsung melakukan verifikasi otomatis dan menentukan status kelayakan calon penerima.
Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses, mengurangi potensi intervensi manusia, sekaligus menjamin akurasi penyaluran.
Mensos juga menyoroti fenomena positif di tengah masyarakat, yakni semakin banyak warga yang dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan karena merasa sudah tidak berhak.